top of page

Gubernur Jendral Van Den Bosch

Gubernur Jenderal Van Den Bosch menjabat setelah Perang Diponegoro (1825-1830) dan berusaha mengembalikan kekayaan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang terpakai untuk perang. Ia menerapkan kebijakan cultuurstelsel atau tanam paksa, yang mewajibkan rakyat menanam tanaman ekspor seperti kopi, tembakau, dan gula, serta menyisihkan 20% tanah mereka untuk komoditas tersebut. Tanam paksa ini menandai penanaman luas tanaman komoditas di Indonesia, dengan Surabaya sebagai penghasil gula tertinggi dan menjadi collecting center untuk hasil perkebunan sebelum diekspor ke Eropa. Van Den Bosch juga memperbarui pertahanan kota Surabaya, termasuk pembangunan tembok kota II pada tahun 1835 dan benteng Prins Hendrik pada tahun 1837, meskipun tembok kota II tidak selesai karena biaya tinggi dan ketidakcocokan dengan teknologi militer saat itu.

MUSBAYA PNG PUTIH.png

Bentuk dan tata kota Surabaya di era Hindia Belanda

Kota Surabaya berkembang mengikuti struktur sungai Kali Mas, dengan pemukiman etnis seperti Tionghoa, Arab, dan Bumiputera yang terkonsentrasi di sekitarnya. Setelah kedatangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, tata kota menjadi sistematis dengan kebijakan "menutup" pemukiman untuk pendatang baru, yang diharuskan melapor kepada pemerintah. Kebijakan ini melahirkan pemusatan pemukiman berdasarkan etnis, dikukuhkan oleh hak gubernur jenderal yang disebut exhorbitante rechten. Kebijakan wijkenstelsel pada tahun 1843 mengatur pemisahan pemukiman berdasarkan golongan etnis untuk mencegah konflik, terutama setelah pembantaian etnis Tionghoa di Batavia pada 1740. Di Surabaya, pemukiman Eropa terletak di sisi barat Kali Mas, sementara masyarakat Timur Asing di sisi timur. Aturan passenstelsel juga diberlakukan untuk membatasi pergerakan orang Timur Asing. Kebijakan ini menyebabkan pemukiman menjadi padat, sementara orang Eropa memiliki kebebasan untuk berpindah dan mengembangkan wilayah.

bottom of page