top of page

Sistem pemerintahan Kota Surabaya di era Hindia Belanda

Sistem pemerintahan kota Surabaya lahir dari keluhan masyarakat Eropa terhadap kondisi kota-kota Hindia Belanda yang semrawut dan tidak teratur. Pada tahun 1903, pemerintah Hindia Belanda membentuk Undang-Undang Desentralisasi (Decentralisatie Wet) untuk memberikan otonomi kepada daerah-daerah, diikuti dengan aturan teknis seperti Decentralisatie Besluit (1905) dan Local Raden Ordonnantie.

Kota-kota besar, termasuk Surabaya, diubah statusnya menjadi gemeente, yang memiliki pemerintahan sendiri namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Gemeente memiliki hak untuk mengumpulkan pajak dan mengelola berbagai usaha, serta kewajiban dalam perawatan infrastruktur dan kebersihan kota. Meskipun awalnya kekurangan modal, pemerintah pusat memberikan suntikan dana untuk membantu gemeente, seperti Gemeente Surabaya yang menerima ƒ 284.300. Hal ini mendorong gemeente untuk mengelola keuangan dengan baik agar pemerintahan kota dapat berjalan efektif.

Balai Kota

Gemeente Surabaya, yang setara dengan kabupaten, dipimpin oleh seorang walikota (burgermeester) yang berasal dari Belanda, meskipun hingga tahun 1916, kota-kota gemeente belum memiliki walikota dan masih dikelola oleh asisten residen. Awalnya, operasional Gemeente Surabaya terpusat di gedung Karesidenan Surabaya di Willemsplein, namun gedung tersebut dibongkar pada tahun 1920. Gemeente kemudian menyewa rumah di Jalan Gemblongan, yang dianggap kurang representatif, sebelum pindah ke gedung lebih besar di Jalan Kedungdoro hingga tahun 1923.

Balai Kota Surabaya (Stadhuis) dibangun pada masa pemerintahan Walikota Ir. G. J. Dijkerman (1921-1929). Meskipun Gemeente masih menyewa gedung, mereka telah memesan desain balai kota kepada arsitek G. C. Citroen pada tahun 1915. Rencana awal untuk mendirikan balai kota di taman kota tidak terealisasi karena kekurangan dana. Pada tahun 1920, dengan dana yang memadai, Gemeente kembali menugaskan Citroen untuk mendesain balai kota di kawasan Ketabang, yang dipilih karena lokasinya yang tidak terlalu ramai dan memiliki tanah luas. Balai kota didirikan di tanah seluas 102 meter di Ketabang.

MUSBAYA PNG PUTIH.png
bottom of page